Dugaan Gratifikasi Kejati Gorontalo Periksa Eks Walikota Gorontalo - WARTA GLOBAL GORONTALO

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Berita Update Terbaru

logoblog

Dugaan Gratifikasi Kejati Gorontalo Periksa Eks Walikota Gorontalo

Sunday, 14 July 2024


Gorontalo.Wartaglobal.id_Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali memeriksa 3 (tiga) orang saksi dalam lanjutan penyidikan perkara Gratifikasi terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo (Selasa 9 Juli 2024).
Adapun saksi yang diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo yakni Saksi MT selaku Mantan Walikota Gorontalo, Saksi HS selaku Manatan Kepala Bagian Umum Setda Kota Gorontalo, dan Saksi DYD selaku Humas PDAM Kota Gorontalo. Masing masing saksi di periksa dalam ruangan terpisah oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Gorontalo selama 6 Jam yang bertempat di Gedung Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Sebelumnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka masing-masing nama AA alias Antum dan FL alias Faisal dan yang masing-masing merupakan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo, dan kontraktor pelaksana pekerjaan dari pihak swasta, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tingbi Gorontalo Nomor B-1113/P.5/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk AA alias Antum dan Surat Penetapan tersangka nomor B-1114/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk FL alias Faisal.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo selanjutnya perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun.
Pemeriksaan saksi dilakukan bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment