
Gorontalowartaglobal.id Pohuwato – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca kasus penikaman yang menewaskan seorang warga di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, jajaran Polsek Paguat bersama personel Koramil 1313-01 Paguat menggelar operasi razia minuman keras (miras) pada Kamis sore, 17 Juli 2025.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 16.45 WITA tersebut menyasar wilayah rawan peredaran miras, terutama di kawasan pertambangan emas ilegal Dusun Ternate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Kapolsek Paguat, IPTU Kusno Latjengke, S.Kom, yang memimpin langsung jalannya razia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat atas keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran miras di wilayah tersebut.
"Kami menerima surat resmi dari Kepala Desa Popaya nomor 330/ppy/DGLO/284/VII/2025, yang meminta agar dilakukan razia. Permintaan ini dilandasi meningkatnya gangguan kamtibmas akibat konsumsi miras, yang puncaknya menyebabkan kejadian tragis hingga merenggut nyawa seorang warga," ungkap IPTU Kusno.
Razia dimulai dengan apel konsolidasi di Mapolsubsektor Dengilo, yang melibatkan puluhan personel gabungan. Tim kemudian menyisir beberapa titik rawan yang diduga menjadi tempat transaksi maupun konsumsi miras, khususnya di area tambang emas ilegal yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Selain untuk menekan peredaran miras, operasi ini juga bertujuan memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat Desa Popaya dan sekitarnya, serta mengantisipasi potensi konflik sosial yang lebih luas.
"Kami akan terus melakukan operasi rutin sebagai langkah preventif. Miras bukan hanya persoalan moral, tapi sudah menjadi ancaman nyata terhadap keamanan warga," tegas Kapolsek Paguat.
Operasi ini disambut positif oleh warga setempat. Beberapa tokoh masyarakat yang ditemui menyampaikan apresiasi atas kesigapan aparat dalam merespons keresahan mereka.
***
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar